Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi hal yang sering terjadi belakangan ini di Indonesia. Banyak perusahaan yang melakukan PHK demi berbagai alasan, dan ini berdampak pada karyawan yang terkena PHK.
Namun, sebagai perlindungan bagi karyawan, Undang-Undang Cipta Kerja mewajibkan pengusaha memberikan pesangon dan juga memberikan kesempatan untuk mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi Anda yang ingin mencairkan saldo JKP secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:
Pelaporan PHK (Bagi Peserta)
- Lakukan aktivasi akun “Siap Kerja” melalui portal yang disediakan.
- Mintalah dokumen bukti PHK dari pemberi kerja Anda. Dokumen ini akan menjadi salah satu syarat dalam proses pengajuan klaim JKP.
- Akses portal “Siap Kerja” dan lakukan login dengan menggunakan akun yang telah diaktivasi sebelumnya.
- Unggah bukti PHK yang telah Anda peroleh dari pemberi kerja jika perusahaan tempat Anda bekerja belum melaporkan PHK melalui portal “Siap Kerja”.
Pengajuan Klaim Bulan Pertama
- Kunjungi website resmi “Siap Kerja” yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Cari dan pilih menu “Ajukan Klaim” yang tersedia di dalam portal “Siap Kerja”.
- Isi data pribadi Anda dengan lengkap dan benar, termasuk informasi rekening yang akan digunakan untuk pencairan saldo JKP.
- Tandatangani surat Konfirmasi Akseptasi Penggunaan Klaim (KAPK) yang disediakan di dalam portal “Siap Kerja”.
- Setelah mengajukan klaim, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi terhadap data yang Anda berikan.
- Setelah data Anda divalidasi, Anda akan menerima email pemberitahuan bahwa klaim JKP Anda sedang diproses dan menunggu pembayaran.
- Setelah proses verifikasi selesai, manfaat JKP akan langsung ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan dalam waktu yang ditentukan.
Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai 6
- Lakukan asesmen diri melalui portal “Siap Kerja” sesuai petunjuk yang tersedia.
- Lamar pekerjaan minimal pada 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara di portal “Siap Kerja”.
- Ikuti konseling yang disarankan oleh petugas antar kerja.
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke 2 hingga 5, Pastikan kehadiran Anda minimal 80% saat mengikuti pelatihan kerja yang direkomendasikan.
- Pada setiap bulannya, ajukan klaim untuk mendapatkan manfaat JKP sesuai tanggal yang tertera di akun “Siap Kerja” Anda.
- Setelah prosesverifikasi selesai, manfaat JKP akan langsung ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan dalam waktu yang ditentukan.
Penting untuk diingat bahwa langkah-langkah di atas dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mengikuti petunjuk yang terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web resmi mereka atau menghubungi layanan pelanggan mereka untuk mendapatkan informasi yang terkini.
Kriteria Peserta Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan
Dalam mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta. Berikut adalah rincian kriteria tersebut:
1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peserta yang memiliki hak untuk mengajukan klaim JKP adalah mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Namun, terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan sebagai berikut:
- Mengundurkan diri.
- Cacat total tetap.
- Pensiun.
- Meninggal dunia.
2. Masa Iuran dan Masa Kerja
Peserta yang ingin mencairkan saldo JKP juga harus memenuhi kriteria terkait masa iuran dan masa kerja. Syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Peserta harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum terjadi PHK.
- Peserta harus telah membayar iuran paling singkat selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
3. Keinginan Bekerja Kembali
Selain itu, peserta juga diharuskan memiliki keinginan untuk bekerja kembali setelah mengalami PHK.
Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan syarat-syarat tertentu bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JKP. Berikut adalah beberapa syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kewarganegaraan
Peserta yang berhak mengajukan klaim JKP adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia
Peserta harus berusia di bawah 54 tahun untuk dapat mengajukan klaim JKP.
3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengalami PHK.
4. Kategori Pekerja
Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Terdapat persyaratan khusus berdasarkan skala usaha perusahaan:
- Pekerja pada perusahaan skala usaha menengah dan besar harus sudah mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
- Pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro harus sudah mengikuti minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, dan JHT.
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Peserta harus terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Dengan memenuhi kriteria di atas, peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dan mencairkan saldo JKP mereka setelah mengalami PHK.
Harap dicatat bahwa informasi di atas disarikan berdasarkan pemahaman pada saat penulisan, dan Anda tetap disarankan untuk mengacu pada sumber resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi BPJS Ketenagakerjaan langsung untuk memastikan persyaratan terbaru dan mendapatkan informasi yang akurat.